Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan PBB Tolak Keberatan Myanmar, Kasus Genosida Rohingya Bakal Disidangkan

Kompas.com - 23/07/2022, 22:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

NAYPIYDAW, KOMPAS.com - Majelis hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (22/7/2022) menolak keberatan awal Myanmar atas kasus yang menuduh negara Asia Tenggara itu bertanggung jawab atas genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

Keputusan yang menetapkan yurisdiksi Mahkamah Internasional itu memastikan penyelenggaraan sidang yang akan menyiarkan bukti-bukti kekejaman terhadap Rohingya, yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) dan hasil penyelidikan PBB telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948.

Pada Maret 2022, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa penindasan yang disertai kekerasan terhadap populasi Rohingya di Myanmar, yang sebelumnya dikenal sebagai Burma, tergolong genosida.

Baca juga: Junta Myanmar Sebar Ranjau di Desa-desa, Amnesty International: Itu Kejahatan Perang

Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma Inggris, menyambut baik keputusan itu.

Dia mengatakan, 600.000 warga Rohingya masih menghadapi genosida, sementara 1 juta orang yang berada di kamp-kamp di Bangladesh menanti harapan ditegakkannya keadilan.

Gambia, negara di benua Afrika, mengajukan kasus tersebut tahun 2019 di tengah kemarahan dunia atas perlakuan terhadap warga Rohingya, di mana ratusan ribu di antara mereka melarikan diri ke Bangladesh, negara tetangganya, di tengah tindakan brutal pasukan Myanmar pada 2017.

Gambia berpendapat bahwa negaranya dan Myanmar sama-sama penandatangan Konvensi 1948, dan semua penandatangan memiliki kewajiban untuk menjamin konvensi itu ditegakkan.

Hakim di Mahkamah Internasional setuju.

Saat membacakan kesimpulan keputusan, presiden pengadilan, Hakim AS Joan E. Donoghue, mengatakan, “Setiap negara pihak Konvensi Genosida dapat meminta pertanggungjawaban negara pihak lain, termasuk melalui persidangan di pengadilan".

Baca juga: Jalan Keluar dari Pretorianisme di Myanmar

Sekelompok kecil pengunjuk rasa pro-Rohingya berkumpul di luar markas Mahkamah Internasional, The Peace Palace, sebelum putusan itu diumumkan.

Mereka hadir sambil membentangkan spanduk bertuliskan, “Percepat penegakkan keadilan bagi Rohingya. Penyintas genosida tidak bisa menunggu bergenerasi-generasi".

Salah satu pengunjuk rasa menginjak-injak foto pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.

Pengadilan menolak argumen para pengacara Myanmar dalam sidang Februari lalu bahwa kasus itu harus dibatalkan karena pengadilan dunia hanya mengatur perselisihan antarnegara dan bahwa keluhan mengenai Rohingya itu diajukan oleh Gambia atas nama Organisasi Kerja sama Islam.

Majelis Hakim juga menolak klaim Myanmar bahwa Gambia tidak dapat mengajukan gugatan karena negara itu tidak terkait secara langsung dengan peristiwa di Myanmar dan bahwa tidak ada sengketa hukum yang terjadi di antara kedua negara sebelum kasus itu diajukan.

Baca juga: Menlu AS Kritik ASEAN karena Kurang Tegas Tanggapi Masalah Myanmar

Militer Myanmar meluncurkan apa yang disebutnya sebagai kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine tahun 2017 menyusul sebuah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya.

Lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, negara tetangganya. Pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan perkosaan, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah warga Rohingya. [rd/pp]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Biden Menyesal AS Kirim Senjata ke Israel yang Menewaskan Warga Palestina

Biden Menyesal AS Kirim Senjata ke Israel yang Menewaskan Warga Palestina

Global
AS Tegas Peringatkan Israel, Pasokan Senjata Akan Disetop jika Lanjutkan Serang Rafah

AS Tegas Peringatkan Israel, Pasokan Senjata Akan Disetop jika Lanjutkan Serang Rafah

Global
[POPULER GLOBAL] PRT Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar | Israel Serang Rafah

[POPULER GLOBAL] PRT Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar | Israel Serang Rafah

Global
Israel Serang Rafah: Hamas Lawan Balik, AS Hentikan Pengiriman Senjata

Israel Serang Rafah: Hamas Lawan Balik, AS Hentikan Pengiriman Senjata

Global
Militer Taiwan Siap Hadapi Apapun Langkah China saat Presiden Lai Mulai Menjabat

Militer Taiwan Siap Hadapi Apapun Langkah China saat Presiden Lai Mulai Menjabat

Global
Ada Air Terjun di Kantor, Ternyata Ini Penyebabnya

Ada Air Terjun di Kantor, Ternyata Ini Penyebabnya

Global
Pria China Bangun dari Koma 10 Tahun Berkat Perawatan Tulus Istrinya

Pria China Bangun dari Koma 10 Tahun Berkat Perawatan Tulus Istrinya

Global
Ukraina Kemungkinan Mati Listrik di Seluruh Negeri Usai Serangan Besar Rusia

Ukraina Kemungkinan Mati Listrik di Seluruh Negeri Usai Serangan Besar Rusia

Global
India Tangkap 4 Orang yang Dituduh Selundupkan Orang untuk Jadi Tentara Rusia di Ukraina

India Tangkap 4 Orang yang Dituduh Selundupkan Orang untuk Jadi Tentara Rusia di Ukraina

Global
Kepala Propaganda yang Melayani Ketiga Pemimpin Korea Utara Meninggal

Kepala Propaganda yang Melayani Ketiga Pemimpin Korea Utara Meninggal

Global
Jika Pasukan Perancis Dikirim ke Ukraina, Rusia Anggap Sasaran Sah

Jika Pasukan Perancis Dikirim ke Ukraina, Rusia Anggap Sasaran Sah

Global
Israel Buka Lagi Penyeberangan Kerem Shalom untuk Bantuan ke Gaza

Israel Buka Lagi Penyeberangan Kerem Shalom untuk Bantuan ke Gaza

Global
Di Museum Australia, Ada Toilet Khusus Perempuan

Di Museum Australia, Ada Toilet Khusus Perempuan

Global
Israel Buru Hamas dalam Serangan Besar-besaran di Rafah

Israel Buru Hamas dalam Serangan Besar-besaran di Rafah

Global
Malaysia Akan Hadiahkan Orangutan kepada Negara Pembeli Minyak Sawit, Serupa Diplomasi Panda dari China

Malaysia Akan Hadiahkan Orangutan kepada Negara Pembeli Minyak Sawit, Serupa Diplomasi Panda dari China

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com