Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PBB Serukan untuk Singapura Batalkan Eksekusi Pria Keterbelakangan Mental Ini

Kompas.com - 09/11/2021, 17:05 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Lima pakar hak asasi manusia PBB bergabung dalam seruan agar Singapura menghentikan eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang dengan keterbelakangan mental.

Nagaenthran Dharmalingam adalah pria warga negara Malaysia yang dihukum karena penyelundupan narkoba lebih dari 10 tahun yang lalu.

Melansir Al Jazeera pada Selasa (9/11/2021), pria berusia 33 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah setahun sebelumnya ditangkap melintasi perbatasan dengan 42,72 gram diamorfin.

Nagaenthran mulanya akan dieksekusi gantung pada Rabu (10/11/2021), tetapi hukuman itu ditunda setelah para pengacaranya mengajukan banding terakhir.

Baca juga: Kemenlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Mereka berpendapat bahwa IQ Nagaenthran hanya 69, mempengaruhi kemampuannya untuk membuat keputusan yang tepat.

Pengadilan banding mempertimbangkan kasus tersebut pada Selasa (9/11/2021), tetapi banding tersebut ditunda setelah Nagaenthran didiagnosis positif Covid-19.

Para pakar PBB mencatat bahwa negara-negara yang mempertahankan hukuman mati hanya diizinkan untuk menjatuhkan itu untuk kejahatan paling serius "yaitu yang melibatkan pembunuhan yang disengaja" dan bahwa pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas itu.

Sehingga, para pakar PBB mendesak pemerintah Singapura untuk mengubah hukuman Nagaenthran Dharmalingam sesuai hukum internasional tentang pelaku dengan keterbelakangan mental.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Menggunakan jenis hukuman ini untuk mencegah perdagangan narkoba tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga tidak efektif,” kata pernyataan itu.

“Tidak ada bukti persuasif bahwa hukuman mati memberikan kontribusi lebih dari hukuman lain untuk memberantas perdagangan narkoba,” imbuhnya.

Baca juga: Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Halaman:
Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+