LAHORE, KOMPAS.com – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi atas tuduhan penistaan agama.
Pengadilan di Lahore juga mendenda wanita bernama Salma Tanveer tersebut senilai 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 4,1 juta, sebagaimana dilansir The Independent, Selasa (28/9/2021).
Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya. Tulisannya tersebut menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
Baca juga: Soal Taliban, Rusia Mengaku Sepakat dengan AS, China, dan Pakistan
Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.
Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.
“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi.
Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Baca juga: PM Pakistan: Melarang Gadis Afghanistan ke Sekolah Tidak Islami
Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" ketika melakukan klaim tersebut.
Dia mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut.
Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bawha Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.