Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 29/09/2021, 10:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

LAHORE, KOMPAS.com – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi atas tuduhan penistaan agama.

Pengadilan di Lahore juga mendenda wanita bernama Salma Tanveer tersebut senilai 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 4,1 juta, sebagaimana dilansir The Independent, Selasa (28/9/2021).

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya. Tulisannya tersebut menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

Baca juga: Soal Taliban, Rusia Mengaku Sepakat dengan AS, China, dan Pakistan

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.

Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.

“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi.

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Baca juga: PM Pakistan: Melarang Gadis Afghanistan ke Sekolah Tidak Islami

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" ketika melakukan klaim tersebut.

Dia mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut.

Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bawha Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Undang-undang penistaan agama era kolonial diubah oleh mantan Presiden Pakistan Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan hukumannya.

Baca juga: Pakar: China dan Pakistan Tawarkan Dukungan ke Pemimpin Taliban

Pakistan kerap dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk mengadili kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum undang-undang penistaan agama sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melanggar undang-undang tersebut.

Baca juga: Tim Sepak Bola Putri Afghanistan Melarikan Diri dengan Burka Lintasi Perbatasan ke Pakistan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Global
Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Global
Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com