Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2021, 00:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Sebanyak 70 kasus di antaranya bahkan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memaparkan, ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021.

Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", seperti dilansir VOA Indonesia pada Senin (18/10/2021).

Baca juga: Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," kata Judha, Senin (18/10/2021).

Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba. Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China, Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Kalau kita lihat dari jenis kasus, maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," jelasnya.

Terkait gender, kata Judha, dari 206 orang itu, 39 di antaranya merupakan perempuan.

"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus). Dari sisi sebaran di negaranya, Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mantan Pejabat Anti-korupsi China Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Terima Suap Rp 1 Triliun

Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018.

Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana ataupun perdata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Heboh Paus Fransiskus Pakai Jaket Puffer Balenciaga, Tips Tidak Terkecoh Gambar AI, dan Latihan Bedakan Asli atau Rekayasa

Heboh Paus Fransiskus Pakai Jaket Puffer Balenciaga, Tips Tidak Terkecoh Gambar AI, dan Latihan Bedakan Asli atau Rekayasa

Global
Resmi, Trump Akan Didakwa Menyuap Bintang Porno

Resmi, Trump Akan Didakwa Menyuap Bintang Porno

Global
Rangkuman Hari Ke-400 Serangan Rusia ke Ukraina: Wartawan AS Ditangkap, Pertempuran Bakhmut Berlanjut

Rangkuman Hari Ke-400 Serangan Rusia ke Ukraina: Wartawan AS Ditangkap, Pertempuran Bakhmut Berlanjut

Global
[POPULER GLOBAL] Media Israel Bahas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U20 | Rusia Konfrontasi dengan Barat Lama

[POPULER GLOBAL] Media Israel Bahas Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U20 | Rusia Konfrontasi dengan Barat Lama

Global
Mata-mata Korea Utara Menyamar Sebagai Wartawan VOA

Mata-mata Korea Utara Menyamar Sebagai Wartawan VOA

Global
Berbulan-bulan 'Kabur' ke AS, Mantan Presiden Jair Bolsonaro Tiba di Brasil

Berbulan-bulan "Kabur" ke AS, Mantan Presiden Jair Bolsonaro Tiba di Brasil

Global
50 Tahun Perang Vietnam, AS Keok, Nyawa 1 Juta Jiwa Melayang

50 Tahun Perang Vietnam, AS Keok, Nyawa 1 Juta Jiwa Melayang

Global
Militer China dan Rusia Akan Jalin Kerja Sama, Sinyal Makin Mesra

Militer China dan Rusia Akan Jalin Kerja Sama, Sinyal Makin Mesra

Global
Vendor Game FIFA akan Pecat 6 Persen Karyawannya

Vendor Game FIFA akan Pecat 6 Persen Karyawannya

Global
Pria Ini Nekat Menyodori Raja Charles III Mahkota Kertas Burger King

Pria Ini Nekat Menyodori Raja Charles III Mahkota Kertas Burger King

Global
Kurangi Risiko Bencana, BMKG dan USAID Kerja Sama Kembangkan Sistem Peringatan Dini

Kurangi Risiko Bencana, BMKG dan USAID Kerja Sama Kembangkan Sistem Peringatan Dini

Global
Rusia Tangkap Jurnalis AS, Dituduh Mata-mata Washington

Rusia Tangkap Jurnalis AS, Dituduh Mata-mata Washington

Global
Berpaling dari Taiwan, Presiden Honduras Segera Melawat ke China

Berpaling dari Taiwan, Presiden Honduras Segera Melawat ke China

Global
Putus Hubungan, Honduras Perintahkan Kedutaan Besar Taiwan Dikosongkan dalam 30 Hari

Putus Hubungan, Honduras Perintahkan Kedutaan Besar Taiwan Dikosongkan dalam 30 Hari

Global
Kemungkinan Dakwaan untuk Trump Mundur Paling Cepat 24 April 2023

Kemungkinan Dakwaan untuk Trump Mundur Paling Cepat 24 April 2023

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+