Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam UU Polandia, Menlu Israel Tarik Utusannya dari Warsawa

Kompas.com - 15/08/2021, 08:02 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Al Arabiya

KABUL, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan utusannya di ibu kota Polandia, Warsawa, untuk pulang.

Perintah tersebut dikeluarkan setelah Presiden Polandia Andrzej Duda menyetujui undang-undang (UU) yang dianggap Lapid “anti-semit” pada Sabtu (14/8/2021).

Melansir Al Arabiya, Minggu (15/8/2021), UU tersebut membatasi klaim properti pasca-Perang Dunia II.

Baca juga: Jemaah Shalat Jumat Masjid Ibrahim di Hebron Diserang Pasukan Keamanan Israel

“Polandia hari ini menyetujui, bukan untuk pertama kalinya, undang-undang anti-Semit yang tidak bermoral,” kata Lapid dalam sebuah pernyataan.

“Malam ini saya menginstruksikan perwakilan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultasi, untuk jangka waktu yang tidak terbatas,” sambung Lapid.

Dia menambahkan, duta besar Israel yang baru untuk Polandia, yang dijadwalkan berangkat ke Warsawa, akan tetap berada di Israel untuk sementara waktu.

UU tersebut menetapkan batas waktu 30 tahun untuk klaim keberatan pengambilalihan properti. Banyak di antaranya berkaitan dengan komunitas Yahudi Polandia.

Baca juga: 3 Perjanjian Dihasilkan dalam Kunjungan Pertama Kali Menteri Luar Negeri Israel ke Maroko

Karena pengambilalihan sebagian besar properti terjadi selama era komunis setelah Perang Dunia II, UU tersebut otomatis memblokir banyak kemungkinan klaim.

Sebanyak enam juta orang Polandia, setengah dari mereka adalah orang Yahudi, terbunuh selama Perang Dunia II di Polandia.

Setelah perang, Polandia jatuh ke tangan pemerintahan komunis di bawah Uni Soviet.

Pemerintahan komunis ini menasionalisasi sejumlah besar properti yang kosong karena pemiliknya telah dibunuh atau melarikan diri.

Baca juga: Menlu Israel Kunjungi Maroko untuk Pertama Kalinya

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett bahkan menyebut UU itu sebagai memalukan. Dia menambahkan, itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," kata Bennet dalam sebuah pernyataan.

Israel dan AS menentang UU tersebut. Lapid menuturkan, Israel sedang melakukan pembicaraan dengan AS mengenai tindakan lebih lanjut atas UU tersebut.

"Polandia malam ini menjadi negara anti-demokrasi dan tidak liberal yang tidak menghormati tragedi terbesar dalam sejarah manusia," kata Lapid.

“Dunia tidak bisa tinggal diam. Israel dan dunia Yahudi pasti tidak akan melakukannya,” tambah Lapid.

Baca juga: Hezbollah Nyatakan Siap Berperang Lawan Israel Jika Diperlukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com