SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa (23/2/2021) menyita rumah mantan presiden Park Geun-hye dan akan melelangnya, setelah dia gagal membayar denda 21,5 miliar won (Rp 274 miliar) karena korupsi.
Park didakwa pada 2017 lalu dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, karena kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perwakilan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengatakan ke AFP, Park melewati tenggat waktu bulan lalu dan rumahnya pun disita.
Baca juga: Dipenjara 17 Tahun, Eks Presiden Korsel Akan Habiskan Sisa Hidup di Balik Jeruji Besi
Mereka telah meminta penerima resmi untuk menjualnya di pelelangan umum, tambahnya.
Rumah dua lantai Park Geun-hye berlokasi di kawasan elite Seoul dan ditaksir bernilai 2,8 miliar won (Rp 35,7 miliar), ketika pengadilan membekukan asetnya pada 2018.
Park Geun-hye adalah presiden wanita pertama di "Negeri Ginseng". Dia menghadapi vonis total 22 tahun di balik jeruji besi, dan akan berusia 80-an tahun jika menyelesaikan hukumannya.
Baca juga: Setelah Dimakzulkan, Begini Akhir Drama Skandal Korupsi Mantan Presiden Korea Selatan
Skandal korupsi ini juga mengungkap skandal teman dekat Park, Choi Soon-sil, yang dituduh menerima suap dari perusahaan konglomerat termasuk Samsung Electronics, dengan imbalan perlakuan istimewa.
Pengganti Park, Moon Jae-in, naik jabatan karena terbantu dengan kasus pendahulunya yang membuatnya dimusuhi publik.
Keempat mantan presiden Korea Selatan yang masih hidup juga dipenjara karena pelanggaran pidana, biasanya setelah rival politik mereka melenggang ke istana kepresidenan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.