SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Korea Selatan akhirnya menerapkan hukuman penjara 20 tahun pada mantan Presiden Park Geun-hye, melansir CNN pada Kamis (14/1/2021).
Presiden Korea Selatan periode 2013-2017 itu dituduh melakukan suap pada 2018. Putusan ini mengakhiri skandal korupsi yang telah mencengkeram “Negeri Ginseng” selama bertahun-tahun.
Park awalnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan kekerasan.
Tuduhan terkait dengan banyak kasus penyalahgunaan kekuasaan itu memicu protes luas di Korea Selatan. Sejumlah tokoh terkuat di negara itu turut terlibat dan membuat Park dicopot dari jabatannya pada 2017.
Putusan 2018 dikurangi menjadi 20 tahun Juli lalu setelah pengadilan ulang. Jaksa mengajukan banding atas hukuman itu dan meminta hukuman yang lebih berat.
Tetapi menurut rilis berita dari pengadilan pada Kamis (14/1/2021), Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman penjara 20 tahun Park.
Baca juga: Pengadilan Korea Selatan Perintahkan Jepang untuk Beri Kompensasi kepada Budak Seks Perang Dunia II
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi di Korea Selatan. Artinya, keputusan pada Kamis (14/1/2021) diharapkan menjadi akhir dari jalan hukum Park untuk mengajukan banding atas hukumannya.
Park akan menjalani hukuman 22 tahun di balik jeruji besi. Dia menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun untuk hukuman 2018. Sebab ikut campur dalam pencalonan kandidat Partai Saenuri, sebuah partai politik konservatif yang sebelumnya dipimpin olehnya.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan, Blue House menyatakan putusan itu adalah kesimpulan akhir dari kasus korupsi negara, yang berujung pada revolusi cahaya lilin rakyat, pemakzulan oleh Majelis, dan putusan yudisial.
“Ini adalah manifestasi dari semangat konstitusional republik demokratik kita dan menandakan kemajuan dan kedewasaan demokrasi Korea Selatan," kata Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dalam sebuah pernyataan Kamis.
"Kita harus memastikan untuk mengambil peristiwa yang tidak menguntungkan ini, penahanan mantan Presiden, sebagai pelajaran sejarah dan menghindari pengulangannya."
Baca juga: Kim Yo Jong Marah karena Korea Selatan Memata-matai Korea Utara
Putri mantan diktator Park Chung-hee, Park Geun-hye menjadi Presiden wanita pertama Korea Selatan ketika dia berkuasa pada 2013.
Namun masa jabatannya dirusak oleh kontroversi.
Pada 2017, dia menjadi pemimpin Korea Selatan yang dipilih secara demokratis pertama, yang dicopot secara paksa dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi negara itu menguatkan suara parlemen untuk memakzulkannya.
Pemungutan suara itu dilakukan setelah jutaan warga Korea Selatan turun ke jalan selama beberapa bulan untuk menuntut penggulingan Park.