KOMPAS.com – Seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara akhirnya dibebaskan setelah diputus tidak bersalah.
Pria bernama Eddie Lee Howard (67) tersebut awalnya dituduh terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita kulit putih, Gerogia Kemp (84), dari Mississippi, AS.
Kelompok advokasi Innocence Project mengawal kasus Howard dan memberikan bantuan hukum kepadanya sebagaimana dilansir dari The Independent, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Perusuh “Bertanduk” di Gedung Capitol AS, Minta Makanan Khusus di Penjara
Awalnya, Innocence Project melaporkan Howard dijerat dengan hukuman mati oleh pengadilan pada 1994.
Howard didakwa membunuh Kemp atas dasar teknik perbandingan bekas gigitan. Seorang dokter menyatakan bahwa tanda gigitan pada tubuh Kemp cocok dengan gigi Howard.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk melakukan tes DNA, Pengadilan Tinggi Mississippi memerintahkan menggelar persidangan baru kepada Howard pada Agustus 2020.
Baca juga: 5 Hukuman Penjara Terlama di Dunia, Harun Yahya Bukan yang Pertama
Akhirnya, hukuman mati yang menjerat Howard dihapuskan pada Desember 2020 jaksa mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.
Setelah itu, Jaksa Wilayah Scott Colom mengatakan kepada Associated Press bahwa tidak ada cukup bukti untuk menghukum Howard. Howard akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021).
"Tanggung jawab etika dan hukum saya mengharuskan saya membubarkan kasus tersebut," kata Colom.
Baca juga: Raja Thailand Menyapu Halaman Penjara Bangkok Bersama Selirnya
Vanessa Potkin, salah satu pengacara Howard dari Innocence Project, mengatakan bahwa Howard dijatuhi hukuman mati hanya berdasarkan bekas gigitan.
“Howard dijatuhi hukuman mati berdasarkan hasil forensik tidak berdasar tanpa bukti fisik atau saksi kejahatan," ujar Potkin.
Di sisi lain, Howard mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya keluar dari kasus itu.
"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak orang yang membantu mewujudkan impian saya akan kebebasan menjadi kenyataan," kata Howard dalam pernyataan yang dikutip oleh Innocence Project.
“Tanpa kerja keras Anda, saya masih akan terkurung di tempat mengerikan yang disebut Departemen Pemasyarakatan Mississippi, menunggu hukuman mati, menunggu untuk dieksekusi," imbuh Howard.
Baca juga: Adnan Oktar alias Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun karena Kejahatan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.