Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Militer Myanmar Ancam Warga agar Tak Bantu Demonstran yang Jadi Buronan

Kompas.com - 14/02/2021, 12:56 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta militer Myanmar mengancam warga agar tidak membentuk demonstran yang mendapat status buronan.

Pernyataan ini dibuat setelah mereka merilis surat perintah penangkapan kepada aktivis demokrasi yang mendukung unjuk rasa menentang kudeta.

Sejak pekan lalu, negara di Asia Tenggara itu dilanda demonstrasi buntut penangkapan sejumlah pemimpin sipil, termasuk Aung San Suu Kyi.

Baca juga: Militer Kembali Berkuasa, Etnis Rohingya di Myanmar Trauma Kembali Disiksa

Aparat secara agresif menangkapi dokter dan warga yang ikut pembangkangan sipi, mulai dari kota besar hingga desa di pegunungan.

Kini, polisi Myanmar memburu tujuh orang yang menyerukan sikap kontra terhadap junta militer. Termasuk aktivis veteran.

Dalam publikasi media pemerintah, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi terkait demonstran yang masuk dalam daftar buronan.

"Mereka yang membantu atau menyembunyikan mereka bakal mendapatkan penindakan sesuai hukum," ujar pemerintah dikutip AFP Minggu (14/2/2021).

Di antara daftar buruan itu, terdapat nama Min Ko Naing, yang pernah dipenjara selama 10 tahun karena memimpin protes di 1988.

Dalam video yang diunggah ke Facebook Sabtu (13/2/20210, Min meminta warga berhati-hari karena aparat menangkap di malam hari.

Baca juga: Seorang Peramal yang Berdoa Ditangkap, Demo di Myanmar Kian Meningkat

"Mereka bisa menggunakan kekerasan saat menangkap kita. Jadi, kita harus bersiap," kata Min beberapa jam sebelum perintah penangkapannya dibuat.

Aksi protes 1988 melambungkan nama Aung San Suu Kyi di pergerakan demokrasi Myanmar, dan mendapat Nobel Perdamaian di 1991.

Dia tidak terlihat di publik sejak ditahan pada 1 Februari, dengan dugaan dia menjadi tahanan rumah di Naypyidaw.

Menurut grup pemantau Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sekitar 400 orang tokoh politik ditahan sejak kudeta pada 1 Februari.

Pemimpin junta Jenderal Senior Min Aung Hlaing membekukan syarat surat perintah untuk penggeledahan rumah.

Selain itu dalam perintah yang dikeluarkan Sabtu, dia membatasi penahanan tanpa perintah pengadilan menjadi 24 jam.

Baca juga: PBB: Muncul Bukti Foto Aksi Polisi Myanmar Tembaki Demonstran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com