Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lituania Ajukan 118 Daftar Penerima Sanksi untuk Orang yang Terlibat dalam Kecurangan dan Kekerasan di Belarus

Kompas.com - 26/08/2020, 22:53 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber ABC News

VILNIUS, KOMPAS.com - Anggota Uni Eropa, Lituania mengajukan pada Rabu (26/8/2020), daftar yang dianggapnya bertanggung jawab atas kecurangan dan kekerasan terhadap aksi unjuk rasa damai.

Sementara Uni Eropa masih mempertimbangkan siapa pihak di Belarus yang harus dijatuhi sanksi atas dugaan penipuan pemilu dan kebrutalan polisi.

Menurut laporan dari ABC News pada Rabu (26/8/2020), pihak yang masuk dalam daftar itu, di antaranya adalah Presiden Belarus Alexander Lukashenko, pemimpin otoriter negara itu selama 26 tahun.

Hasil resmi pemilihan presiden 9 Agustus memberi Lukashenko masa jabatan ke-6 dengan 80 persen suara, hasil yang ditolak oleh aktivis oposisi dan dipertanyakan Uni Eropa.

Baca juga: Bubarkan Demo Belarus, Lukashenko Todong Senapan ke Massa

Kementerian Luar Negeri Lituania mengusulkan sanksi terhadap 118 orang yang diduga terlibat dalam tindakan brutal terhadap pengunjuk rasa yang menuntut pengunduran diri Lukashenko.

Tiga puluh dari mereka diduga melakukan kecurangan di Belarus.

Menurut Baltic News Service, yang mengutip kata Menteri Luar Negeri Lituania, Linas Linkevicius mengatakan bahwa, daftar itu mencakup orang-orang yang bertanggung jawab atas "penggunaan kekerasan dan, mungkin bahkan kejahatan terhadap warganya".

Linkevicius mengatakan bahwa dalam daftar tersebut adalah anggota kepolisian khusus Belarus, dinas rahasia Belarus, kantor kejaksaan dan komisi pemilihan negara itu.

Baca juga: Ricuh Pilpres Belarus, Lukashenko Perintahkan Militer Siap Tempur di Perbatasan

“Setidaknya orang-orang itu tidak akan bisa datang ke sini untuk berbelanja setelah memukuli orang di rumah,” kata Linkevicius.

Daftar tersebut akan ditinjau oleh Menteri Dalam Negeri, Lituania Rita Tamasuniene, yang memegang kewenangan akhir untuk memutuskan pemberian sanksi.

Jika disetujui, individu yang terkena sanksi akan dilarang memasuki negara tetangga Lituania, yang berada di utara Belarus.

Seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan kepada The Associated Press bahwa daftar sanksi akan ditandatangani "dalam beberapa hari."

Baca juga: Oposisi Belarus: Tak akan Calonkan Diri Jika Digelar Pemilu Baru

Para pemimpin Uni Eropa mengatakan mereka sedang mempersiapkan daftar orang Belarus yang menghadapi sanksi atas penipuan suara dan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa.

Para menteri luar negeri Uni Eropa berencana untuk membahas masalah ini selama pertemuan 2 hari informal di Berlin mulai Kamis (27/8/2020).

Keputusan diharapkan paling cepat keluar pada September.

Orang-orang dalam daftar sanksi UE akan dilarang memasuki 27 negara anggota blok itu dan aset mereka dibekukan.

Baca juga: Uni Eropa Tolak Kemenangan Lukashenko, Sanksi ke Belarus Segera Berlaku

Belarus bukan anggota UE.

Lituania, negara Uni Eropa yang relatif kecil, telah memainkan peran utama ketika protes di Belarus terjadi dengan memberikan perlindungan kepada kandidat oposisi Sviatlana Tsikhanouskaya.

Hasil pemilu resmi memberi Tsikhanouskaya, mantan guru bahasa Inggris dan istri seorang blogger yang dipenjara memiliki 10 persen suara.

Dua negara Baltik lainnya dan anggota UE, Latvia dan Estonia, juga sedang menyusun daftar sanksi yang akan melarang pejabat Belarus memasuki wilayah mereka.

Baca juga: Oposisi Belarus: Rezim Presiden Alexander Lukashenko Bakal Jatuh dalam 2 Pekan

Menteri Luar Negeri Latvia Edgars Rinkevics mengatakan, pemerintahnya sedang berkoordinasi dengan Lituania dan Estonia, menurut agensi BNS.

“Tujuan kami adalah sanksi Uni Eropa,” kata Rinkevics.

"Kami mengambil jalan ini untuk mengirimkan sinyal yang jelas bahwa kami tidak ingin melihat sejumlah pejabat di negara kami dan (kami) juga mendesak UE untuk bekerja lebih cepat," ujar Rinkevics.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com