Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/08/2020, 22:55 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada Kamis (20/8/2020), bahwa akan menangguhkan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik Hong Kong-Amerika Serikat (AS).

Melansir Reuters pada Kamis (20/8/2020), tindakan itu diambil pemerintah China sebagai bentuk balasan atas keputusan Washington yang mengakhiri beberapa perjanjian dengan Hong Kong.

Departemen Luar Negeri AS memberitahu Hong Kong pada Rabu (19/8/2020), bahwa Washington telah menangguhkan atau mengakhiri 3 perjanjian bilateral dengan kota semi-otonom itu, menyusul pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang menyeluruh oleh pemerintah China.

Baca juga: Pemerintah AS Menangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong karena Khawatir Intervensi China

"China mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya," kata juru bicara kementerian luar negeri China, Zhao Lijian dalam jumpa pers pada Kamis (19/8/2020), ketika ia mengumumkan penangguhan perjanjian bantuan hukum.

Perjanjian yang dimaksudkan oleh Lijian adalah perjanjian yang ditandatangani pada 1997, sebelum Inggris mengembalikan Hong Kong ke China.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Beraksi Lagi, Bos Besar Media Hong Kong Ditangkap

Dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa pemerintah AS dan Hong Kong akan saling membantu dalam masalah kriminal, seperti memindahkan orang ke dalam tahanan atau mencari dan menyita hasil kejahatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan ada 3 perjanjian dengan Hong Kong yang diakhiri AS, meliputi "penyerahan buronan pelaku pelanggaran, pemindahan orang yang dihukum, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional".

Baca juga: Lewat UU Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Bisa Menggerebek Tanpa Surat Pengadilan

Keputusan AS tersebut melanjutkan perintah Presiden Donald Trump bulan lalu, untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah UU AS untuk menghukum China atas apa yang disebutnya "tindakan penindasan" terhadap bekas koloni Inggris itu.

Trump menandatangani perintah eksekutif yang menurutnya akan mengakhiri perlakuan ekonomi preferensial untuk Hong Kong setelah penerapan UU Keamanan Nasional baru yang kejam kota itu.

Baca juga: Taiwan Beli Jet Tempur F-16 dari AS, China Berang

UU Keamanan Nasional menghukum apa pun yang dianggap China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing akan dipenjara seumur hidup.

UU tersebut telah menuai kritik dari negara-negara Barat yang khawatir UU tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China.

Baca juga: Kepala Intelijen AS: China, Rusia, dan Iran Berusaha Pengaruhi Pilpres AS Tahun Ini

Beijing dan pemerintah Hong Kong telah membela hukum yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban dan menjaga kemakmuran setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah yang disertai kekerasan, pada tahun lalu.

Hong Kong menjadi masalah kontroversial lainnya antara China dan AS, yang telah memiliki hubungan dingin karena persaingan dagang, klaim China di Laut China Selatan, dan perlakuan pemerintah China terhadap minoritas Muslim Uighur.

Baca juga: AS-China Kemungkinan akan Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com