Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Balas AS dengan Menangguhkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Hong Kong

Kompas.com - 20/08/2020, 22:55 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada Kamis (20/8/2020), bahwa akan menangguhkan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik Hong Kong-Amerika Serikat (AS).

Melansir Reuters pada Kamis (20/8/2020), tindakan itu diambil pemerintah China sebagai bentuk balasan atas keputusan Washington yang mengakhiri beberapa perjanjian dengan Hong Kong.

Departemen Luar Negeri AS memberitahu Hong Kong pada Rabu (19/8/2020), bahwa Washington telah menangguhkan atau mengakhiri 3 perjanjian bilateral dengan kota semi-otonom itu, menyusul pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang menyeluruh oleh pemerintah China.

Baca juga: Pemerintah AS Menangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong karena Khawatir Intervensi China

"China mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya," kata juru bicara kementerian luar negeri China, Zhao Lijian dalam jumpa pers pada Kamis (19/8/2020), ketika ia mengumumkan penangguhan perjanjian bantuan hukum.

Perjanjian yang dimaksudkan oleh Lijian adalah perjanjian yang ditandatangani pada 1997, sebelum Inggris mengembalikan Hong Kong ke China.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Beraksi Lagi, Bos Besar Media Hong Kong Ditangkap

Dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa pemerintah AS dan Hong Kong akan saling membantu dalam masalah kriminal, seperti memindahkan orang ke dalam tahanan atau mencari dan menyita hasil kejahatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan ada 3 perjanjian dengan Hong Kong yang diakhiri AS, meliputi "penyerahan buronan pelaku pelanggaran, pemindahan orang yang dihukum, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional".

Baca juga: Lewat UU Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Bisa Menggerebek Tanpa Surat Pengadilan

Keputusan AS tersebut melanjutkan perintah Presiden Donald Trump bulan lalu, untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah UU AS untuk menghukum China atas apa yang disebutnya "tindakan penindasan" terhadap bekas koloni Inggris itu.

Trump menandatangani perintah eksekutif yang menurutnya akan mengakhiri perlakuan ekonomi preferensial untuk Hong Kong setelah penerapan UU Keamanan Nasional baru yang kejam kota itu.

Baca juga: Taiwan Beli Jet Tempur F-16 dari AS, China Berang

UU Keamanan Nasional menghukum apa pun yang dianggap China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing akan dipenjara seumur hidup.

UU tersebut telah menuai kritik dari negara-negara Barat yang khawatir UU tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China.

Baca juga: Kepala Intelijen AS: China, Rusia, dan Iran Berusaha Pengaruhi Pilpres AS Tahun Ini

Beijing dan pemerintah Hong Kong telah membela hukum yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban dan menjaga kemakmuran setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah yang disertai kekerasan, pada tahun lalu.

Hong Kong menjadi masalah kontroversial lainnya antara China dan AS, yang telah memiliki hubungan dingin karena persaingan dagang, klaim China di Laut China Selatan, dan perlakuan pemerintah China terhadap minoritas Muslim Uighur.

Baca juga: AS-China Kemungkinan akan Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com