Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

China Balas AS dengan Menangguhkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Hong Kong

BEIJING, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri China mengatakan pada Kamis (20/8/2020), bahwa akan menangguhkan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik Hong Kong-Amerika Serikat (AS).

Melansir Reuters pada Kamis (20/8/2020), tindakan itu diambil pemerintah China sebagai bentuk balasan atas keputusan Washington yang mengakhiri beberapa perjanjian dengan Hong Kong.

Departemen Luar Negeri AS memberitahu Hong Kong pada Rabu (19/8/2020), bahwa Washington telah menangguhkan atau mengakhiri 3 perjanjian bilateral dengan kota semi-otonom itu, menyusul pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang menyeluruh oleh pemerintah China.

"China mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya," kata juru bicara kementerian luar negeri China, Zhao Lijian dalam jumpa pers pada Kamis (19/8/2020), ketika ia mengumumkan penangguhan perjanjian bantuan hukum.

Perjanjian yang dimaksudkan oleh Lijian adalah perjanjian yang ditandatangani pada 1997, sebelum Inggris mengembalikan Hong Kong ke China.

Dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa pemerintah AS dan Hong Kong akan saling membantu dalam masalah kriminal, seperti memindahkan orang ke dalam tahanan atau mencari dan menyita hasil kejahatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan ada 3 perjanjian dengan Hong Kong yang diakhiri AS, meliputi "penyerahan buronan pelaku pelanggaran, pemindahan orang yang dihukum, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional".

Keputusan AS tersebut melanjutkan perintah Presiden Donald Trump bulan lalu, untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah UU AS untuk menghukum China atas apa yang disebutnya "tindakan penindasan" terhadap bekas koloni Inggris itu.

Trump menandatangani perintah eksekutif yang menurutnya akan mengakhiri perlakuan ekonomi preferensial untuk Hong Kong setelah penerapan UU Keamanan Nasional baru yang kejam kota itu.

UU Keamanan Nasional menghukum apa pun yang dianggap China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing akan dipenjara seumur hidup.

UU tersebut telah menuai kritik dari negara-negara Barat yang khawatir UU tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan China.

Beijing dan pemerintah Hong Kong telah membela hukum yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban dan menjaga kemakmuran setelah berbulan-bulan terjadi protes anti-pemerintah yang disertai kekerasan, pada tahun lalu.

Hong Kong menjadi masalah kontroversial lainnya antara China dan AS, yang telah memiliki hubungan dingin karena persaingan dagang, klaim China di Laut China Selatan, dan perlakuan pemerintah China terhadap minoritas Muslim Uighur.

https://www.kompas.com/global/read/2020/08/20/225520670/china-balas-as-dengan-menangguhkan-perjanjian-bantuan-hukum-timbal-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke