WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat telah secara resmi menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena kekhawatiran bahwa UU Keamanan Nasional baru pemerintah China mengintervensi otonomi Hong Kong.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (19/8/2020), mengumumkan bahwa Washington akan menangguhkan atau menghilangkan 3 perjanjian dengan Hong Kong.
Melansir CNN pada Kamis (20/8/2020), 3 perjanjian tersebut, meliputi "penyerahan pelanggar buronan, pemindahan orang yang dijatuhi hukuman, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan."
Baca juga: Taiwan Beli Jet Tempur F-16 dari AS, China Berang
Pemerintah AS menuduh Beijing merusak "otonomi tingkat tinggi yang (pemerintah China) janjikan kepada Inggris dan rakyat Hong Kong selama 50 tahun di bawah Deklarasi Bersama Sino-Inggris yang terdaftar di PBB."
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan di Twitter resminya, bahwa perjanjian telah ditangguhkan karena Partai Komunis China yang berkuasa telah memilih "untuk menghancurkan kebebasan dan otonomi rakyat Hong Kong."
Sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997, Hong Kong telah menikmati status perdagangan dan keamanan khusus dengan AS, yang didasarkan pada otonomi tingkat tinggi yang dimiliki pusat keuangan itu dari Beijing.
Baca juga: Kepala Intelijen AS: China, Rusia, dan Iran Berusaha Pengaruhi Pilpres AS Tahun Ini
Namun, pada akhir Juni, setelah berbulan-bulan terjadi aksi protes pro-demokrasi yang meluas dan seruan untuk otonomi yang lebih besar di dalam kota bekas koloni Inggris ini, pemerintah China memberlakukan UU Keamanan Nasional baru yang ketat di Hong Kong.
Regulasi tersebut mengkriminalisasi orang-orang yang terlibat dalam rencana pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.
Kritikus, termasuk pemerintah AS, berpendapat bahwa UU baru tersebut memiliki efek mengerikan yang besar pada kebebasan sipil kota dan sangat merusak kebebasan berbicara, serta kebebasan pers.
Baca juga: Intel AS: China Ingin Trump Kalah Pemilu karena Tak Bisa Ditebak
Pada 14 Juli, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri status perdagangan khusus Hong Kong dengan AS sebagai tanggapan atas disahkannya UU Keamanan Nasional Beijing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.