Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong Dinilai Lebih Kejam dari Dugaan

Kompas.com - 02/07/2020, 12:51 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - UU Keamanan Nasional yang baru disahkan untuk Hong Kong dinilai lebih kejam dari pada yang ditakutkan sebelumnya.

Klaim itu dikatakan oleh analis hukum setelah membedah dokumen yang memberikan kewenangan bagi China di kota tersebut,

UU itu diberlakukan pada Selasa (30/6/2020), enam pekan setelah pertama kali diumumkan di publik, sebagai upaya China untuk mengakhiri protes pro-demokrasi yang besar-besaran dan sering disertai kekerasan di kota semi-otonom itu.

Peraturan itu dianggap melangkahi badan legislatif Hong Kong dan rumusannya juga dirahasiakan sampai aturan itu diberlakukan Selasa kemarin.

Tak pelak masyarakat, sarjana hukum, diplomat, dan pembisnis berbondong-bondong angkat suara menguraikan kejahatan yang terjadi di balik penerapan UU Keamanan Nasional tersebut.

Baca juga: Pelanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong Terancam Penjara Seumur Hidup

Beijing mengklaim, undang-undang itu tidak akan mengakhiri kebebasan politik di Hong Kong yang memiliki otonomi hukum hingga 2047.

Pada 1997, China telah menyepakati perjanjian khusus yang menjamin hak-hak Hong Kong selama 50 tahun saat Inggris menyerahkan kekuasaan kepada China.

Namun, jelas apa yang dilakukan China sekarang ini menurut pandangan politik telah melanggar dari ketentuan yang tertuang dalam perjanjian khusus tersebut.

"Jika kamu pernah mengatakan sesuatu yang mungkin menyinggung (China) atau otoritas Hong Kong, keluar saja dari Hong Kong," kata Ahli Hukum China dari Universitas George Washington, Donald Clarke yang ditulisnya dalam sebuah analisis, seperti yang dilansir dari AFP (1/7/2020). 

Masalah utama yang menjadi fokus Clarke adalah terletak di Pasal 38 yang menyatakan pelanggaran keamanan nasional yang dilakukan, bahkan oleh orang asing dapat dituntut.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Diterapkan, Polisi Hong Kong Tahan 180 Orang Pendemo

"Saya tahu tidak ada alasan untuk tidak berpikir apa yang sudah tertuang di sana: menegaskan yurisdiksi ekstrateritorial atas setiap orang di planet ini," tulis Clarke.

Seorang anggota parlemen oposisi, James To, kepada wartawan berujar bahwa UU itu dapat memberikan efek kepada "orang di seluruh dunia, orang yang datang untuk bisnis, untuk transit, untuk bepergian, siapa pun" ke Hong Kong.

Kemerdekaan "ilegal"

UU baru tersebut menguraikan empat aspek pelanggaran, yaitu subversi, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk merusak keamanan nasional.

Para analis mengatakan deskripsi dari empat kejahatan itu tidak jelas, berpotensi melarang sejumlah pandangan dan tindakan.

"UU ini dirancang multitafsir dan diberlakukan rata kepada semua orang yang berada di dalam sistem hukum wilayah tersebut," kata Seorang Pengacara Hong Kong, Antony Dapiran, yang telah menulis buku-buku tentang gerakan protes kota, kepada AFP.

Baca juga: 10 Hal tentang UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com