Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong Dinilai Lebih Kejam dari Dugaan

Kompas.com - 02/07/2020, 12:51 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - UU Keamanan Nasional yang baru disahkan untuk Hong Kong dinilai lebih kejam dari pada yang ditakutkan sebelumnya.

Klaim itu dikatakan oleh analis hukum setelah membedah dokumen yang memberikan kewenangan bagi China di kota tersebut,

UU itu diberlakukan pada Selasa (30/6/2020), enam pekan setelah pertama kali diumumkan di publik, sebagai upaya China untuk mengakhiri protes pro-demokrasi yang besar-besaran dan sering disertai kekerasan di kota semi-otonom itu.

Peraturan itu dianggap melangkahi badan legislatif Hong Kong dan rumusannya juga dirahasiakan sampai aturan itu diberlakukan Selasa kemarin.

Tak pelak masyarakat, sarjana hukum, diplomat, dan pembisnis berbondong-bondong angkat suara menguraikan kejahatan yang terjadi di balik penerapan UU Keamanan Nasional tersebut.

Baca juga: Pelanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong Terancam Penjara Seumur Hidup

Beijing mengklaim, undang-undang itu tidak akan mengakhiri kebebasan politik di Hong Kong yang memiliki otonomi hukum hingga 2047.

Pada 1997, China telah menyepakati perjanjian khusus yang menjamin hak-hak Hong Kong selama 50 tahun saat Inggris menyerahkan kekuasaan kepada China.

Namun, jelas apa yang dilakukan China sekarang ini menurut pandangan politik telah melanggar dari ketentuan yang tertuang dalam perjanjian khusus tersebut.

"Jika kamu pernah mengatakan sesuatu yang mungkin menyinggung (China) atau otoritas Hong Kong, keluar saja dari Hong Kong," kata Ahli Hukum China dari Universitas George Washington, Donald Clarke yang ditulisnya dalam sebuah analisis, seperti yang dilansir dari AFP (1/7/2020). 

Masalah utama yang menjadi fokus Clarke adalah terletak di Pasal 38 yang menyatakan pelanggaran keamanan nasional yang dilakukan, bahkan oleh orang asing dapat dituntut.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Diterapkan, Polisi Hong Kong Tahan 180 Orang Pendemo

"Saya tahu tidak ada alasan untuk tidak berpikir apa yang sudah tertuang di sana: menegaskan yurisdiksi ekstrateritorial atas setiap orang di planet ini," tulis Clarke.

Seorang anggota parlemen oposisi, James To, kepada wartawan berujar bahwa UU itu dapat memberikan efek kepada "orang di seluruh dunia, orang yang datang untuk bisnis, untuk transit, untuk bepergian, siapa pun" ke Hong Kong.

Kemerdekaan "ilegal"

UU baru tersebut menguraikan empat aspek pelanggaran, yaitu subversi, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing untuk merusak keamanan nasional.

Para analis mengatakan deskripsi dari empat kejahatan itu tidak jelas, berpotensi melarang sejumlah pandangan dan tindakan.

"UU ini dirancang multitafsir dan diberlakukan rata kepada semua orang yang berada di dalam sistem hukum wilayah tersebut," kata Seorang Pengacara Hong Kong, Antony Dapiran, yang telah menulis buku-buku tentang gerakan protes kota, kepada AFP.

Baca juga: 10 Hal tentang UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com