Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong Dinilai Lebih Kejam dari Dugaan

Kompas.com - 02/07/2020, 12:51 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber AFP

Dapiran mengambil salah satu contoh dari pasal terorisme, yang isinya berisi penyerangan terhadap sarana transportasi umum, yang sering dilakukan demonstran tahun lalu.

Dia menyoroti bahwa berdasarkan penerapan pasal tersebut, setiap orang yang mendukung demonstrasi bisa ditindak berdasarkan pasal tersebut.

"Artinya, pengunjuk rasa 'moderat' atau yang berorasi secara damai juga bisa terciduk jika pendemo ekstremis yang mereka bantu ditangkap sebagai teroris," jelas Dapiran.

Aturan yang menyebutkan gerakan upaya pemisahan diri, bahkan seruan Hong Kong merdeka agar memiliki otonomi sendiri yang lebih besar, sekarang dilarang.

Pada Rabu sore, polisi telah menangkap seorang pria dan wanita yang terlihat membawa sepanduk bertuliskan kemerdekaan Hong Kong.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Karena Mengibarkan Bendera Hong Kong Merdeka

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan seruan untuk kemerdekaan bagi Hong Kong, Tibet, Xinjiang atau Taiwan sekarang semuanya dianggap ilegal.

Kebebasan media berisiko

Aspek lain yang menimbulkan keprihatinan adalah terkait kebebasan media dan bidang akademik.

Hong Kong telah puluhan tahun menganut kebebasan pers regional dan internasional, berkat adanya aturan kebebasan berbicara, yang berlanjut setelah beberapa lama kekuasaan Inggris diserahkan kepada China.

Namun, dengan berlakunya UU baru itu kekebabasan pers tidak akan lagi ada jaminannya.

UU baru itu mengamanatkan agar badan keamanan nasional baru China ditempatkan di kota itu untuk "mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat manajemen" di kantor berita internasional dan LSM, tanpa adanya penjelasan lebih lanjut.

Baca juga: Inggris Anggap China Telah Langgar Janji Pemenuhan Hak Hong Kong

"Kebebasan pers baru saja diumumkan mati di Hong Kong," kata Claudia Mo, mantan jurnalis dan sekarang anggota parlemen oposisi.

Dia mengatakan suara-suara kritis bisa takut berbicara kepada media, dan wartawan bisa mulai menutup diri.

Di China daratan, pers dikendalikan oleh negara dan wartawan asing secara rutin dilecehkan dan bahkan diusir karena liputan mereka.

Bahkan, status Hong Kong sebagai benteng kebebasan pers telah merosot dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2018, seorang jurnalis asing diusir karena menjadi pembawa acara dalam yang mewawancarai pemimpin partai kemerdekaan pinggiran yang sah.

Awal tahun ini, China telah mendeportasi sekelompok wartawan AS karena adanya pertikaian pemerintah China dengan Washington.

Dinyatakan juga bahwa para wartawan itu tidak akan diizinkan masuk ke Hong Kong, meskipun untuk mengurus surat-surat imigrasi mereka sendiri.

Baca juga: Uni Eropa, Inggris, Taiwan, Kecewa China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com