WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memerintahkan penjatuhan sanksi bagi pejabat di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuntut pasukan AS.
Perintah itu dikeluarkan Trump pada Kamis (11/6/2020), saat ICC sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara AS di Afghanistan.
"Tindakan Pengadilan Kriminal Internasional menyerang hak-hak rakyat Amerika, dan kedaulatan nasional kita terancam," ucap Sekretaris Pers Gedung Putih Kayleigh McEnany dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Pertama Kali, Trump Tunjuk KSAU AS dari Kulit Hitam
Lebih lanjut, McEnany menuding adanya korupsi dan pengambilan keputusan yang salah di ICC.
"Kami memiliki alasan kuat untuk meyakini ada korupsi dan keputusan yang salah di jaksa Pengadilan Kriminal Internasional."
McEnany juga "mempertanyakan integritas penyelidikannya terhadap para pembantu Amerika."
Baca juga: Donald Trump Junior Habiskan Duit Rakyat Rp 1 Miliar Saat Berburu Domba
Trump diketahui memiliki hubungan buruk dengan lembaga-lembaga global yang dianggapnya menghambat kepentingan pemerintahannya.
Baru-baru ini, ia memerintahkan penarikan diri AS dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai tanggapan atas penanganan virus corona.
AFP mengabarkan, pemerintahan Trump tidak terima atas penyelidikan ICC mengenai kejahatan perang di Afghanistan, yang dapat melibatkan pasukan AS.
Baca juga: Warga Afghanistan Lebih Khawatir Meninggal Kelaparan daripada karena Terinfeksi Virus Corona
Tahun lalu Negeri "Paman Sam" mencabut visa AS untuk kepala jaksa penuntut pengadilan ICC, Fatou Bensouda, dan menuntut wanita kelahiran Gambia itu mengakhiri penyelidikan.
Namun para hakim pada Maret mengatakan, penyelidikan dapat dilanjutkan sekaligus mematahkan penolakan AS sebelumnya.
AS tidak termasuk bagian ICC, dan di bawah pemerintahan George W Bush sebelumnya mereka secara aktif mendorong negara-negara lain juga menghindarinya.
Baca juga: Mantan Presiden AS George W Bush Tak Akan Pilih Trump di Pilpres 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.