Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Philip Manshaus, Pelaku Serangan Masjid Norwegia, Dipenjara 21 Tahun

Kompas.com - 11/06/2020, 22:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

OSLO, KOMPAS.com - Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019.

Pengadilan menetapkan Manshaus, 22, harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas "dasar ras".

Baca juga: Tembaki Masjid dan Bunuh Saudara Tiri, Pria Norwegia Merasa Tidak Bersalah

Dikatakan oleh Lindstroem, Manshaus melancarkan aksi di masjid "dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin".

Pengadilan menolak argumen terdakwa bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.

Dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo pada Agustus lalu.

Ia sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga berhasil merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorang pun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang di sana dan mereka sedang menyiapkan acara Idul Adha.

Tidak lama setelah serangan di masjid, jenazah saudara perempuan tirinya kelahiran China, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berusia 17 tahun, ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Baca juga: Pelaku Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia Hadiri Sidang dengan Mata Menghitam

Mengidolakan Hitler dan Breivik

Pihak berwenang memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan.

Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.

Manshaus sendiri juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.

Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.

Baca juga: Tersangka Pelaku Penyerangan Masjid Norwegia Bantah Semua Tuduhan

Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.

Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.

Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.

Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya

Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp 25 juta.

Baca juga: Pria Usia 65 Tahun Ini Gagalkan Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Internasional
Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Indonesia-Singapore Business Forum 2024 Bahas Arah Kebijakan Ekonomi RI Usai Pemilu

Global
Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Tambah 2 Korban, Total Kematian akibat Suplemen Jepang Jadi 4 Orang

Global
Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Sapi Perah di AS Terdeteksi Idap Flu Burung

Global
2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

2 Jasad Korban Runtuhnya Jembatan Francis Scott Ditemukan

Global
Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand Menuju Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis

Internasional
Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Anak Kecil Tewas Tersedot Pipa Selebar 30-40 Cm Tanpa Pengaman di Kolam Hotel

Global
Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Kebijakan Kontroversial Nayib Bukele Atasi Kejahatan di El Salvador

Internasional
Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Rangkuman Hari Ke-763 Serangan Rusia ke Ukraina: 2 Agen Rusia Ditangkap | Ukraina-Rusia Saling Serang

Global
Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Kepala Intelijen Rusia ke Korea Utara, Bahas Kerja Sama Keamanan

Global
Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Pemimpin Hamas: Israel Keras Kepala dan Ingin Perang Terus Berlanjut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com