MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Hakim di Minneapolis menetapkan uang jaminan untuk Derek Chauvin adalah 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).
Keputusan itu dikeluarkan saat Chauvin, pelaku penindih leher George Floyd dengan lututnya, tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.
Derek Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.
Baca juga: Kronologi Kematian George Floyd Setelah Ditindih Derek Chauvin
Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.
Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.
Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.
Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.
Baca juga: Ajukan Cerai, Istri Derek Chauvin Berniat Ganti Nama