Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar

Kompas.com - 09/06/2020, 12:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Hakim di Minneapolis menetapkan uang jaminan untuk Derek Chauvin adalah 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Keputusan itu dikeluarkan saat Chauvin, pelaku penindih leher George Floyd dengan lututnya, tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.

Derek Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.

Baca juga: Kronologi Kematian George Floyd Setelah Ditindih Derek Chauvin

Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.

Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.

Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.

Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.

Baca juga: Ajukan Cerai, Istri Derek Chauvin Berniat Ganti Nama

Untuk memenuhi persyaratan, Derek Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berkontak dengan keluarga Floyd.

Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher George Floyd, Dipindah ke Penjara Berkeamanan Maksimum

Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.

Sementara itu tiga polisi lainnya yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu. Mereka masih ditahan di penjara setempat.

Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46).

Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Sering Bermasalah, Ini Deretan Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com