"Dengan Facebook, ada kemungkinan bahwa foto-foto yang diunggah tersebut akan dapat didistribusikan atau berada pada tangan pihak ketiga," sebut vonis hakim.
Alhasil, sang nenek harus menghapus foto-foto cucunya dari media sosial atau membayar denda sebesar 50 euro (Rp 808.000) setiap hari selama dia tidak mematuhi aturan, hingga maksimum 1.000 euro (Rp 16,1 juta).
Jika dia mengunggah foto-foto cucunya di masa depan, dia akan dikenai denda tambahan sebesar 50 euro per hari.
Baca juga: Viral Video Wanita Masturbasi di IKEA China, Publik Langsung Geger
"Saya pikir putusan hakim akan mengejutkan banyak orang yang mungkin tidak berpikir panjang sebelum men-tweet aau mengunggah foto," kata Neil Brown, pengacara di bidang teknologi dari firma Decoded Legal dikutip dari BBC.
"Terlepas dari posisi hukumnya, apakah beralasan bagi orang yang mengunggah foto-foto tersebut untuk berpikir, 'dia tidak menginginkan foto itu dipublikasikan'?"
"Sebenarnya, yang beralasan adalah—hal yang manusiawi untuk dilakukan—hapuslah foto-foto itu (dari medsos)," lanjutnya.
Baca juga: Wanita Ini Diceraikan Suami karena Berhubungan Seks dengan Anak Tirinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.