Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Cara Dapatkan Logo Halal MUI untuk Pelaku Usaha Pangan

Kompas.com - 22/09/2021, 18:34 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

8. Melakukan rapat

Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan rapat untuk membahas sekaligus menetapkan status kehalalan produk pangan.

Baca juga: Mengenal Tteokbokki Khas Korea, Ada yang Halal MUI di Indonesia

9. Memperoleh status ketetapan halal MUI

Jika produk pangan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, perusahaan bisa memperoleh Ketetapan Halal MUI dan status atau Sertifikat SJH.

10. Menerbitkan sertifikat halal

Terakhir, perusahaan atau pelaku usaha pangan akan memperoleh dan bisa menerbitkan Sertifikat Halal dari BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.

Baca juga: Apakah Gochujang Halal? Simak Penjelasan MUI

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com