Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan rapat untuk membahas sekaligus menetapkan status kehalalan produk pangan.
Baca juga: Mengenal Tteokbokki Khas Korea, Ada yang Halal MUI di Indonesia
Jika produk pangan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, perusahaan bisa memperoleh Ketetapan Halal MUI dan status atau Sertifikat SJH.
Terakhir, perusahaan atau pelaku usaha pangan akan memperoleh dan bisa menerbitkan Sertifikat Halal dari BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.
Baca juga: Apakah Gochujang Halal? Simak Penjelasan MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram