Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Cara Dapatkan Logo Halal MUI untuk Pelaku Usaha Pangan

Kompas.com - 22/09/2021, 18:34 WIB
Krisda Tiofani,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada alur yang harus diikuti oleh perusahaan atau pelaku usaha bidang pangan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI, Dr Mulyorini Rahayuningsih, proses sertifikasi halal bisa menunjukkan bahwa semua produk yang sudah tersertifikasi halal MUI sudah terjamin kualitas halalnya.

"Alur proses sertifikasi halal untuk menunjukkan bahwa suatu produk yang sudah disertifikasi halal itu pasti melalui tahapan pemeriksaan sedemikian rupa untuk menjamin kehalalan produknya," kata Mulyorini dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021).

Simak dan ikuti 10 cara mendaftarkan produk pangan halal ke MUI yang disampaikan langsung oleh perwakilan LPPOM MUI berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Makanan Halal Menurut Majelis Ulama Indonesia?

1. Mengirim permohonan STTD ke BPJPH

Tahap awal yang bisa dilakukan pelaku usaha pangan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI adalah dengan menyerahkan permohon Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Permohonan STTD bersama dengan dokumen pendaftaran diajukan secara tertulis kepada kepala BPJPH.

Baca juga: Cara MUI Tetapkan Status Produk Pangan Halal

2. Mendaftar di sistem CEROL

Selanjutnya, pelaku usaha pangan bisa mendaftar langsung untuk pemeriksaan LPPOM MUI melalui sistem CEROL di Www.e-lppommui.org.

Baca juga: 2 Cara Pilih Produk Pangan Halal, Saran dari LPPOM MUI

ilustrasi sayur dan buah, jenis produk nabati yang halal menurut LPPOM MUI. SHUTTERSTOCK/Iakov Filimonov ilustrasi sayur dan buah, jenis produk nabati yang halal menurut LPPOM MUI.

3. Melakukan pembayaran akad

Pelaku usaha pangan kemudian bisa melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan, sementara LPPOM MUI akan akan melakukan preaudit.

Baca juga: Adakah Bahan Halal Pengganti Mirin untuk Masakan?

4. Menjadwalkan audit

Jika sudah melakukan tiga cara mendaftar produk pangan halal di atas, pelaku usaha pangan dan auditor atau LPPOM MUI bisa melakukan penjadwalan audit.

5. Melaksanakan audit

Selama pelaksanaan audit, auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kriteria.

Sebelas kriteria SJH MUI adalah kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, audit internal, serta kaji ulang manajemen.

Baca juga: 7 Bumbu Masakan Jepang Bersertifikat Halal MUI

ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket. SHUTTERSTOCK/Jacky D ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket.

6. Membahas hasil audit

Tahapan keenam mendaftarkan produk halal ke MUI adalah melaksanakan rapat audit dan analisis lab.

Cara ini dilakukan untuk menguji sampel bahan atau produk pangan oleh LPPOM MUI dari pelaku usaha.

Baca juga: Apa Angciu Halal? Berikut Penjelasan MUI

7. Memutuskan status SJH

Selanjutnya, LPPOM MUI akan memberikan hasil penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH kepada Rapat Komisi Fatwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com