Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Cara Dapatkan Logo Halal MUI untuk Pelaku Usaha Pangan

KOMPAS.com - Ada alur yang harus diikuti oleh perusahaan atau pelaku usaha bidang pangan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Advisor pada Direktorat Halal Audit Services LPPOM MUI, Dr Mulyorini Rahayuningsih, proses sertifikasi halal bisa menunjukkan bahwa semua produk yang sudah tersertifikasi halal MUI sudah terjamin kualitas halalnya.

"Alur proses sertifikasi halal untuk menunjukkan bahwa suatu produk yang sudah disertifikasi halal itu pasti melalui tahapan pemeriksaan sedemikian rupa untuk menjamin kehalalan produknya," kata Mulyorini dalam webinar “Food Fraud Prevention, dari Izin Edar hingga Label Halal", Selasa (21/9/2021).

Simak dan ikuti 10 cara mendaftarkan produk pangan halal ke MUI yang disampaikan langsung oleh perwakilan LPPOM MUI berikut ini.

1. Mengirim permohonan STTD ke BPJPH

Tahap awal yang bisa dilakukan pelaku usaha pangan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI adalah dengan menyerahkan permohon Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Permohonan STTD bersama dengan dokumen pendaftaran diajukan secara tertulis kepada kepala BPJPH.

2. Mendaftar di sistem CEROL

Selanjutnya, pelaku usaha pangan bisa mendaftar langsung untuk pemeriksaan LPPOM MUI melalui sistem CEROL di Www.e-lppommui.org.

3. Melakukan pembayaran akad

Pelaku usaha pangan kemudian bisa melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan, sementara LPPOM MUI akan akan melakukan preaudit.

4. Menjadwalkan audit

Jika sudah melakukan tiga cara mendaftar produk pangan halal di atas, pelaku usaha pangan dan auditor atau LPPOM MUI bisa melakukan penjadwalan audit.

5. Melaksanakan audit

Selama pelaksanaan audit, auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup 11 kriteria.

Sebelas kriteria SJH MUI adalah kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, audit internal, serta kaji ulang manajemen.

6. Membahas hasil audit

Tahapan keenam mendaftarkan produk halal ke MUI adalah melaksanakan rapat audit dan analisis lab.

Cara ini dilakukan untuk menguji sampel bahan atau produk pangan oleh LPPOM MUI dari pelaku usaha.

7. Memutuskan status SJH

Selanjutnya, LPPOM MUI akan memberikan hasil penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH kepada Rapat Komisi Fatwa.

8. Melakukan rapat

Komisi Fatwa MUI kemudian melakukan rapat untuk membahas sekaligus menetapkan status kehalalan produk pangan.

9. Memperoleh status ketetapan halal MUI

Jika produk pangan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, perusahaan bisa memperoleh Ketetapan Halal MUI dan status atau Sertifikat SJH.

10. Menerbitkan sertifikat halal

Terakhir, perusahaan atau pelaku usaha pangan akan memperoleh dan bisa menerbitkan Sertifikat Halal dari BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.

https://www.kompas.com/food/read/2021/09/22/183400875/10-cara-dapatkan-logo-halal-mui-untuk-pelaku-usaha-pangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke