Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Hilang dari RUU Sisdiknas?

Kompas.com - 29/08/2022, 19:15 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik

4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan

9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya.

Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN.

Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), berikut rincian lengkap syarat menerima TPG:

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com