Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi

Kompas.com - 27/08/2022, 13:57 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - 86 persen koruptor di Indonesia, disumbang dari perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat menyampaikan fenomena korupsi di Indonesia.

“Terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan,” ucapnya. dilansir dari laman UIN Jakarta saat pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru.

Ghufron mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAN) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi antara lain merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat, meruntuhkan hukum.

Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila, Ini 5 Poin Tanggapan Pihak Kampus

Lalu penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

“Dari berbagai akibat tersebut, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas," ujarnya

Menurut dia, integritas hilang dari pendidikan karena adanya perbuatan korupsi secara besar ataupun kecil.

Misalnya, dari mulai rekruitmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan.

Baca juga: Unair Punya Tiga Strategi Cegah Suap Jalur Mandiri

Oleh karena itu, korupsi dicegah dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi.

“Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat,” tambahnya.

3 cara mencegah korupsi

Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK , pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri.

Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah.

Agar pemberantasan berjalan lebih efektif, maka hendaknya ketiga strategi harus dilakukan secara bersamaan. Berikut 3 cara mencegah korupsi oleh KPK:

1. Represif

Strategi Represif adalah upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan hampir Sebagian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat pengadaan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting untuk Diteruskan oleh KPK Dalam strategi ini tahapan yang dilakukan adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com