Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Hilang dari RUU Sisdiknas?

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kecil.

Namun kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek), yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik.

“RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Apa itu Tunjangan Profesi Guru?

Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya:

Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN

1. Punya sertifikat pendidik

2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik

4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan

9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya.

Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN.

Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS), berikut rincian lengkap syarat menerima TPG:

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  • Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.
  • Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  • Bertugas di Daerah Khusus;

10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 

11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN

Guru atau dosen ASN

Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru  setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per  tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang.

Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Guru atau dosen non ASN

Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/29/191520271/apa-itu-tunjangan-profesi-guru-yang-hilang-dari-ruu-sisdiknas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke