3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.
5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
8. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian.
11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi
Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.