Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog: Karakter Anak 80 Persen Terbentuk dari Pengasuhan Orangtua

Kompas.com - 25/07/2022, 09:41 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Lebih lanjut kata Sugianto, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya menyejahterakan anak-anak khususnya di lingkungan sekolah dasar.

Pertama adalah pembelajaran yang menyenangkan di mana Kemendikbudristek sudah meluncurkan serangkaian kebijakan Kurikulum Merdeka, konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid dengan pembelajaran sesuai tingkat kemauan dan kebutuhan peserta didik, yaitu berhubungan dengan minat kesiapan dan gaya belajar anak-anak.

“Kemudian yang kedua adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menghapus 3 dosa besar di satuan pendidikan, yakni perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual,” ucap Sugianto.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak

Anggin Nuzula Rahma selaku Koordinator Bidang Kesehatan Dan Pendidikan, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut mengemukakan, pemerintah sudah sangat konsen menyusun regulasi terkait dengan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak-hak anak yang merupakan perjanjian internasional terkait dengan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.

“Artinya sejak tahun 1990 pemerintah sudah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari perundungan dan kekerasan seksual,” ungkap Anggin Nuzula.

Dari meratifikasi konvensi hak-hak anak ini maka muncul kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah melahirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

“Dalam undang-undang ini sudah jelas mengamanatkan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Anggun.

Selain itu ada beberapa prinsip yang harus dipegang ketika ingin merefleksikan dan mengimplementasikan upaya-upaya pemenuhan hak anak. Pertama adalah non-diskriminasi, artinya tidak boleh membeda-bedakan anak.

“Semua anak ini berhak untuk mendapatkan haknya yang sama termasuk akses pendidikan, akses kesehatan, akses pengasuhan yang layak dan akses pengasuhan yang baik. Jangan membedakan anak berdasarkan suku, ras, agama ataupun keturunan apalagi berdasarkan politik, ini tidak diperkenankan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com