Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Psikolog: Karakter Anak 80 Persen Terbentuk dari Pengasuhan Orangtua

KOMPAS.com - Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga, Ayoe Sutomo mengatakan bahwa orangtua memiliki peran besar dalam pembentukan karakter anak.

Karena 20 persen karakter anak terbawa dari lahir, dan sebanyak 80 persen dipengaruhi oleh pengasuhan orangtua.

Oleh karena itu, ia menyarankan orangtua untuk lebih bijak dalam mendidik anak. Sikap bijak dalam mendidik anak, lanjut dia, merupakan sebuah prinsip pengasuhan yang harus dipahami oleh orangtua.

“Orangtua sebagai pengasuh utama memberikan pendampingan dan membantu anak untuk melewati masa-masanya dari kanak-kanak, remaja hingga dewasa,” kata Ayoe dalam webinar Hari Anak Nasional bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Sabtu (23/7/2022).

Penuhi kebutuhan anak untuk disayang, didengar dan diterima

Selain itu, Ayoe mengatakan orangtua juga harus memenuhi hak-hak anak seperti kasih sayang, pendidikan, asupan makanan dan lainnya.

Jika orangtua tidak bisa memenuhi hak anak dengan baik, maka akan banyak output negatif, baik secara fisik, mental, psikologis kognitif, maupun sosial.

“Jika sebagai orangtua kita bisa memahami bagaimana memberikan perlindungan pada anak sesuai dengan haknya secara baik dan optimal, itu artinya kita sedang mempersiapkan generasi Indonesia yang baik,” tegasnya.

Terkait prinsip pengasuhan untuk mengembangkan karakter anak, Ayoe Sutomo menjelaskan, pertama-tama orangtua harus tahu kebutuhan anak-anak seperti penerimaan terhadap anak dan membuat anak merasa dicintai.

“Ini sangat fundamental karena di ruang praktek saya sering kali bertemu dengan individu dewasa ketika kita berbicara mengenai perasaan disayang, banyak di antara mereka yang merasa tidak disayang orang tua. Padahal kasih sayang ini adalah kebutuhan anak yang simpel dan sederhana,” tuturnya.

Selanjutnya kebutuhan anak yang lainnya adalah dapat didengarkan dan diterima apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Sebagai orangtua harus bisa mengembangkan bakat dan potensinya.

“Jika kebutuhan anak seperti kasih sayang, perasaan dicintai sudah terpenuhi maka akan terbangun hubungan yang baik antara orangtua dengan anak. Anak pun akan merasa aman dan tidak akan mudah untuk terjerumus ke hal negatif,” Imbuh Ayoe.

5 hak anak berdasarkan konferensi

Dalam kesempatan yang sama, Widya Prada Ahli Madya Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sugianto menambahkan bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak Anak, terdapat 5 hak anak berdasarkan konferensi.

Pertama adalah hak anak atas sipil di mana berhubungan dengan informasi dan partisipasi. Lalu, hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.

Ketiga adalah hak anak atas perlindungan. Keempat adalah hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, serta yang terakhir adalah hak anak atas pendidikan, budaya, kreativitas dan waktu luang.

“Oleh karenanya kami dari Kemendikbudristek menghimbau, mari penuhi hak anak termasuk hak untuk mendapat pendidikan yang layak. Apalagi kita baru saja menyambut tahun ajaran baru harus dipersiapkan hak pendidikan anak,” himbau Sugianto.

Lebih lanjut kata Sugianto, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya menyejahterakan anak-anak khususnya di lingkungan sekolah dasar.

Pertama adalah pembelajaran yang menyenangkan di mana Kemendikbudristek sudah meluncurkan serangkaian kebijakan Kurikulum Merdeka, konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid dengan pembelajaran sesuai tingkat kemauan dan kebutuhan peserta didik, yaitu berhubungan dengan minat kesiapan dan gaya belajar anak-anak.

“Kemudian yang kedua adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menghapus 3 dosa besar di satuan pendidikan, yakni perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual,” ucap Sugianto.

Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak

Anggin Nuzula Rahma selaku Koordinator Bidang Kesehatan Dan Pendidikan, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut mengemukakan, pemerintah sudah sangat konsen menyusun regulasi terkait dengan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak-hak anak yang merupakan perjanjian internasional terkait dengan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.

“Artinya sejak tahun 1990 pemerintah sudah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari perundungan dan kekerasan seksual,” ungkap Anggin Nuzula.

Dari meratifikasi konvensi hak-hak anak ini maka muncul kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah melahirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam undang-undang ini sudah jelas mengamanatkan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Anggun.

Selain itu ada beberapa prinsip yang harus dipegang ketika ingin merefleksikan dan mengimplementasikan upaya-upaya pemenuhan hak anak. Pertama adalah non-diskriminasi, artinya tidak boleh membeda-bedakan anak.

“Semua anak ini berhak untuk mendapatkan haknya yang sama termasuk akses pendidikan, akses kesehatan, akses pengasuhan yang layak dan akses pengasuhan yang baik. Jangan membedakan anak berdasarkan suku, ras, agama ataupun keturunan apalagi berdasarkan politik, ini tidak diperkenankan,” tandasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/07/25/094140571/psikolog-karakter-anak-80-persen-terbentuk-dari-pengasuhan-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke