Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bayar Zakat Mal? Ini Cara Mudah Perhitungannya dari Pakar IPB

Kompas.com - 23/04/2022, 12:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu bentuk kebaikan di bulan Ramadhan adalah zakat, seperti zakat mal dan zakat fitrah.

Sebagian besar umat muslim hanya mengetahui zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadhan.

Baca juga: 6 Tips Ajari Anak Puasa Sejak Dini dari Dokter Spesialis Anak RSA UGM

Sedangkan zakat mal sedikit diketahui. Karena, masyarakat masih belum terlalu paham cara menunaikan kewajiban membayar zakat mal.

"Pemahaman (zakat mal) ini perlu terus kita tingkatkan meskipun dari waktu ke waktu kesadaran ini terus meningkat," kata Pakar Ekonomi Syariah IPB, Dr. Irfan Syauqi Beik melansir laman IPB, Sabtu (23/4/2022).

Dia menyebutkan, harus ada perubahan mindset dan paradigma bahwa berbagi zakat merupakan kegiatan yang menyenangkan.

Bukan suatu hal yang bersifat beban, melainkan suatu kebutuhan.

Sebelum memahami perhitungan zakat, umat muslim harus memahami makna zakat sebagai ibadah.

Dia menjelaskan, zakat adalah sedekah wajib dan dikeluarkan dalam bentuk harta kepada penerima zakat atau mustahik.

"Kita tidak boleh salah terhadap harta-harta apa saja yang wajib kita zakatkan dan kepada siapa kita salurkan. Karena bila kita asal-asalan dalam menyalurkan, boleh jadi harta tersebut tidak tersalurkan," ucap dia.

Menurut dia, ibadah zakat merupakan ibadah yang bersifat multidimensi.

Baca juga: Unpad Dampingi Korban Kekerasan Seksual Lewat Langkah Ini

Ibadah ini terkait dengan dimensi spiritual, dimensi sosial, dan dimensi ekonomi.

Ibadah zakat juga, sebut dia, bersifat qadhaiyyah, jadi perlu diatur oleh negara, karena menyangkut hubungan muamalah antar sesama.

Bila dilakukan sembarangan, ada pihak yang dirugikan yakni mustahik yang tidak menerima haknya.

"Semua harta produktif selama bersifat halal maka berpotensi menjadi zakat maal. Karena ketika berbicara harta objek zakat, pendekatan yang digunakan adalah ijmali, artinya makna maal tersebut dapat berkembang sehingga ragam zakat maal sangat banyak," tambah dia.

Cara hitung zakat mal

Dia menyebut, bentuk harta yang termasuk ke dalam zakat maal sangat beragam. Mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Tips Pilih Prodi dari Psikolog Pendidikan UNS

Perhitungan ini dulunya mendatangkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama dan menjadi perbincangan masyarakat. Namun kini diatur dalam undang-undang untuk memudahkan perhitungannya.

"Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras," tutur Dr. Irfan.

Dia mengatakan perhitungan ini valid dan ada rujukannya.

Perhitungan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 34 tahun 2020.

Standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat mal yang dipakai adalah standar emas, yakni 85 gram emas. Nilai emasnya juga mengikuti harga pasar.

"Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya. Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun," terang dia.

Sedangkan, lanjutnya, zakat mal dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nishab 595 gram perak.

Kadar zakatnya sama dengan standar emas, yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat. Besar zakat logam mulia lainnya juga disamakan dengan nilai emas 85 gram.

Baca juga: Alami Bau Mulut Saat Puasa? Ini Tips Mencegahnya dari Pakar Unair

Zakat yang perhitungannya sama dengan zakat emas, antara lain zakat uang dan surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com