Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Prof. Peter, 100 Peneliti Hukum Terbaik Dunia

Kompas.com - 15/02/2022, 13:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Gelar doktor yang digondol Prof. Peter pada tahun 1993 semakin memantapkan pandangannya terhadap bagaimana negara harus berperan dalam perekonomian.

Dalam disertasinya, dia mengkritisi konsep negara kesejahteraan dan mendukung perekonomian negara yang berbasis pasar.

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Mendikbud Ristek: Alat Atasi Krisis Pembelajaran

Prof. Peter mempercayai privatisasi dalam perekonomian harus digencarkan, selama tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Apabila suatu sektor usaha dikuasai oleh BUMN secara murni, maka pola pikirnya dalam menjalankan usaha akan birokratis.

Namun apabila sektor swasta yang memegang, maka pola pikirnya akan entrepreneurial dan berbasis profit.

"Dari sini, maka perusahaan akan mengeluarkan produk-produk yang lebih variatif dengan kualitas yang lebih bagus, karena apabila tidak maka akan kalah saing dengan perusahaan lain di bidang usaha yang sama," papar dia.

Pemikiran-pemikiran itu kemudian dikembangkannya dalam legislasi di Indonesia terkait hukum bisnis.

Menurut Prof. Peter, beberapa undang-undang yang berhasil gol dengan buah pikirnya adalah seperti UU 8/1995 tentang dan beberapa aspek dari UU 5/1999.

Merefleksikan perjalanan kepakarannya dan penghargaan sebagai peneliti hukum terbaik dunia, dia menyematkan rasa optimis terhadap masa depan FH Unair.

Dia bangga FH UNAIR telah menjadi fakultas hukum terbaik di Indonesia secara peringkat.

Dia juga berharap teori-teori yang dikembangkannya dapat diajarkan ke generasi yuris berikutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kemauan mahasiswa.

Baca juga: Konflik di Desa Wadas, Ini Tanggapan Pakar UGM

"Saya diwejangi oleh Prof. Koentjoro kalau mengajar itu seperti menerima tamu dengan bahan sajian singkong. Kalau misalnya tamunya suka kolak, ya singkongnya harus dikolak. Kalau tamunya suka singkong goreng, ya singkongnya digoreng. Dosen harus tahu kemauan mahasiswa dalam belajar hukum," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com