KOMPAS.com - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut.
Penolakan batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang masuk salah satu proyek stategis nasional.
Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, LTMPT: Berikut Cara Daftar SNMPTN 2022
Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata mengatakan, dalam kasus penambangan di Wadas ini terdapat keanehan.
Karena kegiatan pembangunan waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan.
Maka dari itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
"Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?" tegas dia melansir laman UGM, Senin (14/2/2022).
Lanjut Rikardo mengatakan, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesakan oleh status sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Baca juga: UPN Veteran Jakarta Buka Kuota Mahasiswa Baru dari SBMPTN 50 Persen
Umumnya, sebut dia, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
Dengan persepsi seperti itu, bisa membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental.
"Akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan," ungkap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.