Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tapi berprestasi, agar bisa kuliah pada program studi (Prodi) unggulan di PTN dan PTS.
Sebab, aturan KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Pada akhirnya, banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.
Baca juga: Pakar Kimia Unair: Harga Logam Tanah di Lumpur Lapindo Sangat Tinggi
Dengan begitu, banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.
Atas dasar itulah, Kemendikbud Ristek meningkatkan KIP Kuliah mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi akreditasi A di 2021.
Bantuan biaya hidup KIP Kuliah untuk mahasiswa juga ditingkatkan, pastinya sesuai indeks harga suatu daerah tempat mahasiswa berkuliah.
Berikut daftar bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2021:
Sedangkan bantuan biaya hidup akan dibagi lima besaran, yakni:
Baca juga: Dokter UGM: Ini Ciri-ciri Anak Kena Demam Berdarah
Berikut ini cara tahapan bagi calon mahasiswa untuk memperoleh KIP Kuliah 2022, yaitu:
1. Siswa dapat langsung melihat syarat dan melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah 2022 selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah 2022 yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek
Informasi lengkap terkait KIP Kuliah 2022, calon mahasiswa bisa melihatnya di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.