Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini

Kompas.com - 12/11/2021, 15:34 WIB
Albertus Adit

Penulis

Pemulihan korban

1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban.

2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.

Pengenaan sanksi administratif

1. Golongan sanksi

2. Bentuk sanksi

3. Tidak mengenyampingkan peraturan lain

"Kalau tidak ada sanksi ya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ungkap Mendikbud Ristek.

Baca juga: Unnes Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

"Kita akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Karena ini adalah paradigma baru kita," tegas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com