1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban.
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
1. Golongan sanksi
2. Bentuk sanksi
3. Tidak mengenyampingkan peraturan lain
"Kalau tidak ada sanksi ya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ungkap Mendikbud Ristek.
Baca juga: Unnes Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
"Kita akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Karena ini adalah paradigma baru kita," tegas Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.