KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam acara webinar "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" secara daring, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Tingkat Pandemi
"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem.
Nadiem mengaku, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.
Jadi dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, maka korban kekerasan seksual bisa terjamin dan mendapat dukungan dari pemerintah.
"Jadi ini merupakan sinyal sivitas akademika, bahwa pemerintah hadir melindungi mahasiswa dan dosen (korban kekerasan seksual) dan anak-anak kita di lingkungan kampus," tegas dia.
Dengan adanya Permendikbud PPKS, lanjut dia, bisa melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus.
"Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara," jelas Nadiem.
Nadiem juga memastikan, korban kekerasan seksual yang putus kuliah bisa balik lagi ke kampus untuk melanjutkan pendidikan.
"Itu pasti dan harus korban dan penyintas kekerasan seksual (balik lagi ke kampus untuk kuliah), itu yang harus kita lindungi," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.