Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 15:03 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.

Menurut dia, tiga sanksi itu bisa diberikan bagi dosen maupun mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di kampus.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Korban Kekerasan Seksual di Kampus Buka Suara

"Ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus," ucap dia secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).

Nadiem menyebut, sanksi ringan yang diberikan merujuk kepada Pasal 14 ayat 2, yakni berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.

Sanksi sedang, kata dia, merujuk pada Pasal 14 ayat 3, yakni pemberhetian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.

"Di sanksi sedang juga akan diberikan penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain," ungkap Nadiem.

Sedangkan sanksi berat merujuk pada Pasal 14 ayat 4. Di sanksi berat ini akan berlaku pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi

"Ada juga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik (dosen), tenaga pendidik atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Nadiem.

Nadiem mengungkapkan, bagi pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, maka wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi kampus.

Pembiayaan program konseling yang dijalankan dibebankan pada pelaku kekerasan seksual.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+