KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.
Menurut dia, tiga sanksi itu bisa diberikan bagi dosen maupun mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Korban Kekerasan Seksual di Kampus Buka Suara
"Ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus," ucap dia secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).
Nadiem menyebut, sanksi ringan yang diberikan merujuk kepada Pasal 14 ayat 2, yakni berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.
Sanksi sedang, kata dia, merujuk pada Pasal 14 ayat 3, yakni pemberhetian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.
"Di sanksi sedang juga akan diberikan penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain," ungkap Nadiem.
Sedangkan sanksi berat merujuk pada Pasal 14 ayat 4. Di sanksi berat ini akan berlaku pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi
"Ada juga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik (dosen), tenaga pendidik atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Nadiem.
Nadiem mengungkapkan, bagi pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, maka wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi kampus.
Pembiayaan program konseling yang dijalankan dibebankan pada pelaku kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.