Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 09/11/2021, 16:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan per 31 Agustus 2021.

Beberapa pihak menganggap peraturan PPK di lingkungan perguruan tinggi melegalkan perzinaan.

Baca juga: 34 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022

Adanya hal itu, Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam angkat bicara.

Menurut Nizam, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," tegas Nizam dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Selasa (9/11/2021).

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS.

Dia menyebut, fokus peraturan PPKS itu adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.

"Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," ungkap dia.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Ini Alasan Kemendikbud Ristek

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

Oleh karena, kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbud Ristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

Nizam menekankan, Kemendikbud Ristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Lanjut Nizam menjelaskan, Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.

Lalu menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi UniRank 2021

"Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi," tukas Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com