KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi bertujuan agar tidak ada lagi tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pembentukan Permen ini juga menjadi wujud nyata Kemendikbud Ristek untuk mencegah terjadinya tiga dosa besar dunia pendidikan yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
Setelah ditetapkan 31 Agustus 2021 lalu, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Baca juga: Orangtua, Ini 6 Tips Membiasakan Anak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," terang Nizam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Perlu diketahui, dalam Permen PPKS ini memiliki 8 prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, yakni:
Baca juga: Orangtua, Ini 6 Tips Membiasakan Anak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
1. Kepentingan terbaik bagi korban
2. Keadilan dan kesetaraan gender
3. Kesetaraan hak dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas
4. Akuntabilitas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.