Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Minta Korban Kekerasan Seksual di Kampus Buka Suara

Kompas.com - 12/11/2021, 14:39 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem dalam acara webinar "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual" secara daring, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Nadiem Makarim: Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Tingkat Pandemi

"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem.

Nadiem mengaku, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

Jadi dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, maka korban kekerasan seksual bisa terjamin dan mendapat dukungan dari pemerintah.

"Jadi ini merupakan sinyal sivitas akademika, bahwa pemerintah hadir melindungi mahasiswa dan dosen (korban kekerasan seksual) dan anak-anak kita di lingkungan kampus," tegas dia.

Dengan adanya Permendikbud PPKS, lanjut dia, bisa melindungi ratusan ribu mahasiswa maupun dosen yang ada di lingkungan kampus.

"Bagi masyarakat yang punya anak putri dan punya anak dalam kampus, dan semua mahasiswa yang pernah mengalami isu ini, jangan diam. Kalian harus berbicara," jelas Nadiem.

Nadiem juga memastikan, korban kekerasan seksual yang putus kuliah bisa balik lagi ke kampus untuk melanjutkan pendidikan.

"Itu pasti dan harus korban dan penyintas kekerasan seksual (balik lagi ke kampus untuk kuliah), itu yang harus kita lindungi," ucap dia.

Menurut Nadiem, tidak hanya melanjutkan pendidikan kuliah, tapi mereka akan dilindungi dan kondisi psikologisnya diperbaiki kembali.

Baca juga: Pro Kontra Permendikbud PPKS, Ini Tanggapan Pakar Unair

"Itu adalah bagian esensial kebijakan apapun, itu yang akan kita lindungi bagi masa depan bangsa berikutnya," terang dia.

Bagi mahasiswa yang berani melaporkan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sebut Nadiem, itu merupakan keberanian yang tidak semua orang miliki.

Apalagi hasil survei di 2020, sebanyak 77 persen dosen yang di survei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus Indonesia.

"Ini dosen ya, bukan mahasiswa. Jadi situasi pemerintah tidak bisa diam saja, kekerasan seksual ini merupakan pandemi yang telah menyebar," jelas dia.

Kekerasan seksual berdampak negatif bagi mahasiswa

Nadiem menyebut, dampak kekerasan seksual itu sangat berbahaya sekali, bisa membuat mahasiswa putus kuliah dan kondisi psikologis yang traumatik.

"Jadi mereka (mahasiswa korban kekerasan seksual), tidak berani lanjutkan pembelajaran, kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan dalam kampus," ungkap Nadiem.

Oleh karena itu, sebelum meningkatkan pendidikan di Indonesia, maka lingkungan kampus harus dibenahi dari kekerasan seksual.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi

"Itu agar membuat mereka (mahasiswa) merasa aman dan nyaman saat menimba ilmu pendidikan di kampus," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com