Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.

Menurut dia, tiga sanksi itu bisa diberikan bagi dosen maupun mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di kampus.

"Ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus," ucap dia secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).

Nadiem menyebut, sanksi ringan yang diberikan merujuk kepada Pasal 14 ayat 2, yakni berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus maupun media massa.

Sanksi sedang, kata dia, merujuk pada Pasal 14 ayat 3, yakni pemberhetian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.

"Di sanksi sedang juga akan diberikan penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain," ungkap Nadiem.

Sedangkan sanksi berat merujuk pada Pasal 14 ayat 4. Di sanksi berat ini akan berlaku pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Ada juga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik (dosen), tenaga pendidik atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Nadiem.

Nadiem mengungkapkan, bagi pelaku kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang, maka wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi kampus.

Pembiayaan program konseling yang dijalankan dibebankan pada pelaku kekerasan seksual.

"Laporan hasil konseling si pelaku kekerasan seksual menjadi dasar bagi pemimpin perguruan tinggi untuk menerbitkan surat, bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," ujarnya.

Korban kekerasan seksual di kampus harus buka suara

Maka dari itu, dia meminta para korban kekerasan seksual di kampus bisa membuka suaranya.

"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami korban kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/12/150358571/mendikbud-ristek-3-sanksi-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-di-kampus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke