KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Isinya tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
Nantinya, Permendikbud Ristek 30 tersebut bakal disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Baca juga: 15 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022, Ada 4 PTS-nya
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.
Tentu melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus atau pendidikan tinggi.
Adapun Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dijelaskan, Permendikbud Ristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Baca juga: 12 Tips Meredakan Sakit Kepala dari Universitas Nasional
Nizam berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbud Ristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
Dengan hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.
"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS," ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Tentu agar kampus di Indonesia menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar.
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut, beberapa universitas mulai membentuk Satgas PPKS, di antaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.
Lebih lanjut Nizam menyatakan bahwa Permendikbud Ristek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi.
Baca juga: Webinar Universitas Riau Bahas Tips Kelola Keuangan yang Cerdas
Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 11 November 2021 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.