Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unnes Dukung Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 09/11/2021, 19:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Merespons hal itu, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Fathur Rokhman menyelenggarakan uji publik atas Draf Peraturan Rektor Unnes tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unnes pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Tidak Legalkan Zina di Perguruan Tinggi

Kegiatan uji publik ini dihadiri Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Dosen, BEM, dan perwakilan mahasiswa Unnes untuk memberikan masukan terkait dengan peraturan tersebut.

Prof. Fathur mengatakan, Unnes sebagai perguruan tinggi selalu berkomitmen mendukung kebijakan Mendikbud Ristek dalam pembangunan karakter dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Pada rapat terbatas bersama pimpinan perguruan tinggi akhir Oktober 2021, kata dia, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan perguruan tinggi adalah model ideal bagi masyarakat dalam keilmuan dan norma.

Karenanya, perlu menjadi kampus merdeka yang memberi kenyamanan dalam belajar dan merdeka dari segala kekerasan seksual.

"Unnes merespon cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Sebagai dukungan atas kebijakan Menteri Nadiem hari ini, Unnes mengadakan uji publik draf peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unnes," ucap dia melansir laman Unnes, Selasa (9/11/2021).

Fathur menambahkan, draf peraturan rektor diperuntukkan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tri Dharma dan tata kelola kampus.

"Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi," ungkap dia.

Baca juga: 34 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022

Rektor menyampaikan apresiasi terhadap BEM KM Unnes yang telah menginisiasi adanya peraturan mengenai pencegahan dan penanganan seksualitas di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya juga mengapresiasi dan bangga kepada BEM KM Unnes yang sudah menginisiasi adanya peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unnes," tukas dia.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, tidak ada satu pun kata dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait PPKS yang memperbolehkan perzinaan.

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS.

Fokus peraturan PPKS itu adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.

"Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," ungkap dia.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," ujar dia.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca juga: Sosok Prof. Nizam, Sang Nakhoda di Pendidikan Perguruan Tinggi

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com