Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 7 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Kompas.com - 28/05/2022, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Seperti yang diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan, baik tahunan maupun setiap lima tahun. Jika telat membayar, wajib pajak akan dikenakan sejumlah denda.

Melalui program tersebut, pemerintah meringankan beban pemilik kendaraan untuk membayar denda akibat telat atau belum membayar pajak kendaraan.

Nantinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, berikut ini 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022:

Baca juga: KTP Gabung NPWP, Apakah Berarti Semua Orang Akan Wajib Bayar Pajak?

1. Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur melalui KOMPAS.com, Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program tersebut sesuai dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

2. Bali

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali turut menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Crazy Rich Grobogan Joko Suranto Layak Diberi Diskon Pajak

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

BBNKB II gratis diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali, yang berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com