KOMPAS.com - Topik mengenai naik motor pakai sandal jepit akan ditilang menjadi perbincangan masyarakat hingga menuai pro dan kontra.
Banyak yang bertanya apakah benar naik motor pakai sandal jepit akan ditilang?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, naik motor pakai sandal jepit tidak kena tilang.
Pasalnya, tindakan itu bukan kategori pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Jamal mengatakan, hal tersebut merupakan imbauan, bukan larangan. Jadi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak naik motor pakai sandal jepit.
Imbauan itu diberikan demi keamanan dan keselamatan pengendara motor. Lantas, apa saja bahaya naik motor pakai sandal jepit? Berikut ulasannya.
Baca juga: Polisi Imbau Naik Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Ini Dasar Hukumnya
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sandal jepit tidak memberikan perlindungan kepada kaki. Utamanya, apabila terjadi gesekan dengan aspal.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Head Of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati Agus Sani mengamini pernyataan tersebut. Ia menuturkan, sandal jepit tidak dapat melindungi kaki, karena tidak menutup hingga mata kaki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.