Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kode SWDKLLJ yang Tertera di STNK

Kompas.com - 04/06/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - SWDKLLJ adalah kode yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Banyak orang tidak menyadari keberadaan kode tersebut di dalam STNK. Sekalipun melihatnya, tak sedikit pemilik kendaraan yang tidak tahu arti kode SWDKLLJ.

Padahal, kode SWDKLLJ berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik kendaraan. Dalam setiap total pajak kendaraan yang harus dibayar, sebagiannya diperuntukkan untuk SWDKLLJ.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (13/11/2020), Regident Ditlantas Polda DIY, AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali jika terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Ihsan.

Baca juga: Tahukah Anda, Ini Arti Angka di Papan Nama Stasiun Kereta Api

Ihsan menjelaskan, sumbangan dana tersebut nantinya akan diberikan oleh pihak Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas.

"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," terangnya.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, bergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.

Baca juga: Ramai di Twitter dan IG, Apa Arti Kata “Ngang Ngong Ngang Ngong”?

Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000, sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya sebesar Rp 153.000.

Cara klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com (10/12/2019), besaran santunan untuk korban kecelakaan berbeda-beda.

Besaran santunan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa biaya santunan di antaranya, biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), dan sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta).

Ihsan pun menambahkan, cara klaim santunan tersebut untuk korban kecelakaan dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan kepada Satlantas Polres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com