Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Akan Larang Kendaraan Mewah Beli Pertalite, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 05/06/2022, 08:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) disebut sedang menyusun aturan terbaru terkait kriteria pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana melarang kendaraan mewah membeli pertalite dengan beberapa alasan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (1/6/2022), pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis terkait pembelian BBM jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, kajian tersebut saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Baca juga: Harga Pertalite Tidak Naik, Tapi Mobil Mewah Bakal Dilarang Isi Pertalite

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," kata Saleh.

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, berdasarkan spesifikasinya, kendaraan mewah telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas, sedangkan Pertalite merupakan BBM yang termasuk dalam kategori RON 90.

"Secara spek (kendaraan mewah) tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," kata Irto.

Selain itu, Pertalite adalah BBM bersubsidi yang diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut," ujar Irto.

Baca juga: YLKI: Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Pertalite, serta Elpiji 3 KG Harus Ditolak

Kriteria pembeli Pertalite

Irto menambahkan, pemerintah juga nantinya akan menentukan kriteria pengguna BBM jenis pertalite.

"Kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Sebagai informasi, bensin RON 90 atau BBM Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).

Pertalite pun berstatus sebagai BBM subsidi. Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Baca juga: YLKI: Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Pertalite, serta Elpiji 3 KG Harus Ditolak

Harga Pertalite

Dilansir dari laman resmi Pertamina melalui KOMPAS.com, berikut ini daftar harga Pertalite per 1 April 2022:

  • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
  • Provinsi Riau: Rp 7.650
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
  • Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
  • Provinsi Jambi: Rp 7.650
  • Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
  • Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650
  • Provinsi Lampung: Rp 7.650
  • Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
  • Provinsi Banten: Rp 7.650
  • Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
  • Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
  • Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
  • Provinsi Bali: Rp 7.650
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
  • Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
  • Provinsi Maluku: Rp 7.650
  • Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650
  • Provinsi Papua: Rp 7.650
  • Provinsi Papua Barat: Rp 7.650.

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com