Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 7 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Seperti yang diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan, baik tahunan maupun setiap lima tahun. Jika telat membayar, wajib pajak akan dikenakan sejumlah denda.

Melalui program tersebut, pemerintah meringankan beban pemilik kendaraan untuk membayar denda akibat telat atau belum membayar pajak kendaraan.

Nantinya, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, berikut ini 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur melalui KOMPAS.com, Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program tersebut sesuai dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

2. Bali

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali turut menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

BBNKB II gratis diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali, yang berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program tersebut digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

4. Kalimantan Utara

Dikutip dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk para warganya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

6. Gorontalo

Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi Pemprov Bangka Belitung, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung digelar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

(Penulis: Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/05/28/093000581/daftar-7-provinsi-yang-bebaskan-pajak-kendaraan-mei-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke