Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Ganjil Genap di Jakarta Lewat Google Maps

Kompas.com - 04/06/2022, 22:05 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sejak mudik Lebaran 2022 berakhir dan pelonggaran PPKM, arus lalu lintas di DKI Jakarta kembali normal. Kemacetan berlangsung seperti biasanya, bahkan cenderung meningkat dibandingkan sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (31/5/2022), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas di Jakarta meningkat sebesar 6,25 persen.

"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen," kata Syafrin.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan sistem ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan.

Perluasan penerapan sistem ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta akibat peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2022

Syafrin menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta telah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, dan diharapkan kondisi lalu lintas di ibu kota akan membaik.

"Jadi dengan diterapkannya (sistem ganjil genap) di 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ujar Syafrin.

Sementara itu, sistem ganjil genap di DKI Jakarta terbaru akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.

Berikut ini daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ganjil Genap pada Arus Mudik Lebaran 2022

25 titik ganjil genap Jakarta terbaru

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Ganjil-Genap dan One Way di Mudik Lebaran 2022

Masyarakat pun dapat mengecek ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap melalui Google Maps.

Dengan memanfaatkan fitur yang disediakan aplikasi peta dan navigasi itu, para pengendara dapat mencari rute yang sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.

Biasanya direktori di Google Maps akan menambahkan data terbaru bila terdapat perubahan rekayasa lalu lintas, termasuk penambahan lokasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Berikut ini cara cek ganjil genap di Jakarta lewat Google Maps:

Cara cek ganjil genap di Google Maps

  1. Buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang akan dikunjungi.
  2. Sebelumnya, pastikan bahwa fitur GPS di ponsel sudah aktif.
  3. Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, klik tombol Directions untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
  4. Pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).
  5. Setelah rute muncul, klik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih Route Options.
  6. Nantinya akan muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan pengguna berupa ganjil atau genap berdasarkan satu digit nomor terakhir pelat kendaraan.
  7. Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, klik tombol Done. Google Maps akan menampilkan rute yang sebaiknya ditempuh.

(Penulis: Zulfikar Hardiansyah)

Sumber: KOMPAS.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com